Diperiksa Kejari, Kadisperta Ponorogo Dicecar 48 Pertanyaan

Ponorogo – Kadisperta yang sudah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan bibit tanaman hutan beberapa waktu yang lalu, kini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Harmanto, yang masih menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian dihadapan penyidik dicecar 48 pertanyaan.

Hartono, penasihat hukum Harmanto, tak mengelak kliennya sudah menjalani pemeriksaan jaksa. Namun ada yang harus menjadi catatan dimana aturan main di Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bahwa penanggung jawab pencairan dana menjadi tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pengguna anggaran.

Diperiksa Kejari, Kadisperta Ponorogo Dicecar 48 Pertanyaan
Diperiksa Kejari, Kadisperta Ponorogo Dicecar 48 Pertanyaan

Dalam proyek senilai Rp 1,8 miliar itu. ‘’Klien saya menjelaskan tupoksinya selama ini sebagai kepala dinas, termasuk dalam proyek pengadaan bibit tanaman hutan itu,’’ jelas Hartono.

Lanjutnya, ada kerancuan dalam administrasi pelaksanaan program sempat terungkap dalam pemeriksaan. Seharusnya dokumen tersebut cukup ditandatangani PPK, namun sengaja disodorkan ke kepala dinas. Di antaranya, perjanjian kontrak, berita acara serah terima barang, dan teguran pengawas tentang ketidaksesuaian spesifikasi.

‘’Di lingkup Pemkab Ponorogo, kepala dinas menanda tangani dokumen proyek adalah bentuk kelaziman yang berlaku selama ini. walau pada dasarnya bukan merupakan tanggung jawab pengguna anggaran,’’terangnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto Tri Wahyono mengatakan, ada banyak perubahan keterangan Harmanto pada saat diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Namun, pihaknya tidak begitu mempersalahkan, karena penyidik tidak hanya mendapat pengakuan dari tersangka. ‘’Alat bukti yang kami butuhkansudah cukup, keterangan tersangka hanya sebatas pendukun saja,’’tandasnya.

Masih menurut Yunianto, kelebihan bayar senilai Rp 237,9 juta sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sudah dibayarkan ke kas daerah. Selain itu, rekanan juga sudah mengembalikan kerugian tambahan sebesar Rp 108,1 juta berdasar itung-itungan jaksa. ‘’Keuangan negara sudah terselamatkan,’’ kata Yunianto.

Judul : Diperiksa Kejari, Kadisperta Ponorogo Dicecar 48 Pertanyaan
Sumber : deliknews.com

0 Response to "Diperiksa Kejari, Kadisperta Ponorogo Dicecar 48 Pertanyaan"

Post a Comment