PONOROGO-Tersangka Suroso (25) warga RT 03, RW 02, Dusun Bandil, Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo terpaksa mendekam di dalam tahanan Polres Ponorogo.
Ini menyusul perbuatan bejat tersangka menyetubhi korban, LSW (14) warga Dusun Pule, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo yang masih duduk dibangku kelas 8 salah satu SMP di Kecamatan Ngebel itu.
![]() |
| Pengangguran di Ponorogo Tertangkap Menggagahi Siswi SMP di Hutan |
Kasus yang bermula dilaporkan ke Polsek Ngebel itu, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Ponorogo lantaran korban masih di bawah umur. Selain itu, status korban masih pelajar SMP.
Kejadian yang menggemparkan warga di Hutan Turut, Dusun Jati, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo bermula saat korban pergi dari rumah pada malam hari.
Saat itu, korban tak kunjung pulang. Karena waktu sudah larut malam, kedua orangtua korban kebingungan mencari anak gadisnya yang belum pulang itu dengan meminta bantuan tetangga untuk mencarinya.
Saat mencari korban itu, warga curiga dengan suara berisik yang datang dari pinggiran Hutan Turut. Saat dilacak warga, ternyata di dalam hutan di tengah kegelapan ada pasangan muda-mudi yang masih dalam acak-acakan pakaiannya.
Seketika itu, korban dimintai keterangan orangtuanya dan mengaku diajak tersangka hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Mendengarkan cerita anaknya itu, orangtua korban tidak terima atas kasus pencabulan terhadap anak gadisnya yang masih memiliki masa depan panjang itu dengan melaporkan ke Polsek Ngebel.
Kasubag Humas Polres AKP Imam Khamdani mengatakan kasus pencabulan itu ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Selain itu, pihaknya mengungkapkan kasus pencabulan di Ngebel itu korbannya masih pelajar SMP.
Selain itu, mantan Kapolsek Sawoo ini menguraikan awalnya tersangka dan korban berkenalan melalui Hand Phone (HP) sebulan lalu.
Selanjutnya tersangka dan korban bertemu. Seketika itu, tersangka membujuk rayu korban hingga korban terperdaya dengan janji-janji tersangka.
"Tersangka sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan itu. Tersangka juga mengakui perbuatanya meskipun belum tuntas di dalam adegannnya. Tetapi, sudah melakukan persetubuhan dengan korban," paparnya.
Kini, kata Imam Khamdani pemuda pengangguran itu, sudah diamankan di Polres Ponorogo beserta sejumlah barang bukti yang mendukung penyidikan.
Di antaranya, satu potong kaos oblong warna hitam lengan pendek, satu potong celana legging warna ungu, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna krem.
"Tersangka kami jerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Judul : Pengangguran di Ponorogo Tertangkap Menggagahi Siswi SMP di Hutan
Sumber : tribunnews

0 Response to "Pengangguran di Ponorogo Tertangkap Menggagahi Siswi SMP di Hutan"
Post a Comment