Tersangka korupsi BKP Ponorogo sebut penyidik salah hitung utang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memanggil tersangka kasus Badan Kredit Pasar (BKP) Edi Purwanto untuk diperiksa, Senin (15/09/2014).

Kasus korupsi Perusahaan Daerah yang telah bergulir lebih dari satu tahun silam, akan segera masuk ke meja hijau. Dipastikan, para peminjam yang telah mengeruk uang negara tanpa prosedural akan diseret ke penjara.

Tersangka korupsi BKP Ponorogo sebut penyidik salah hitung utang
Tersangka korupsi BKP Ponorogo sebut penyidik salah hitung utang

Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yunianto Tri Wahyono mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka Edi Purwanto mengaku bahwa jumlah utang terhadap Bank Pasar tidak sebesar hitung-hitungan penyidik.

“Menurut pengakuannya tidak sebesar itu (Rp 600 juta), dia punya versi sendiri. Namun tepatnya berapa tersangka belum tahu pasti,” terang Yunianto kepada lensaindonesia.com.

Tentang perbedaan jumlah kerugian negara ini, akan dibuktikan pada Pengadilan Tipikor pekan depan.

Saat ini pihak kejaksaan tengah menyiapkan rencana dakwaan dari kasus tersebut. Namun hingga pemeriksaan tahap kedua ini, terdakwa tidak ditahan.

“Tidak ditahan. Ini masih menyusun dakwaan, Insya Allah pekan depan (maju sidang),” imbuh Yunianto.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Misrun mengatakan, dari jumlah Rp 600 juta tersebut, belum serupiah pun dikembalikan tersangka ke kas negara.

“Jumlah kerugian negara mencapai Rp 600 juta, dan belum dikembalikan sama sekali, jadi tidak ada itikat baik dari tersangka untuk mengembalikan. Peminjaman itu juga tanpa proses, tidak sesuai prosedur, tanpa agunan, bahkan yang tidak pinjam juga ditawari lewat telpon. Sehingga bisa dikatakan korupsi uang negara,” ujar Misrun beberapa waktu lalu.

Judul : Tersangka korupsi BKP Ponorogo sebut penyidik salah hitung utang
Sumber : lensaindonesia.com

0 Response to "Tersangka korupsi BKP Ponorogo sebut penyidik salah hitung utang"

Post a Comment