Direktur RSUD Ponorogo Digugat Mantan Karyawan Rp 1 Miliar

Ponorogo – Mantan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Sudigtomarto Ponorogo, Arif Nur Handoko (25),  menggugat drg Prijo Langgeng Direktur RSUD hingga Rp1 miliar. Gugatan ini dilakukan karena direktur rumah sakit pemerintah itu dinilai menggaji para pegawai honorer di bawah upah minimum kabupaten  dan memecat tanpa alasan.

Gugatan ini telah didaftarkan pada awal September lalu dan telah mendapatkan nomor perkara 25/Pdt G/2014/PN.Png. Kemarin, sidang perdata gugatan terhadap Direktur RSUD Harjono Ponorogo ini mulai digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang ini dilaksanakan setelah upaya mediasi pada 40 hari sebelumnya tidak mencapai titik temu.



Arif yang merupakan warga Kecamatan Kota Ponorogo yang diberhentikan dari pekerjaannya sebagai staf rumah sakit sejak awal 2013 lalu itu, mengajukan gugatannya melalui pengacaranya, Siswanto.

“Ada tiga gugatan yang dilayangkan oleh klien saya, yang pertama menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp15 juta, kedua meminta pengadilan menyatakan surat PHK dari RSUD batal demi hukum dan ketiga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar,” ungkap Siswanto.

Lanjutnya, ini merupakan persoalan yang telah lama berlangsung dan menimpa ratusan pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) non-PNS rumah sakit yang saat ini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu.

Kliennya dan beberapa orang pegawai honorer merasa gerah dengan sikap pengelola rumah sakit yang tidak mengindahkan perubahan status tersebut.Dengan perubahan status menjadi BLUD, seharusnya RSUD dr Harjono bisa lebih memperhatikan kondisi ketenagakerjaan yang ada.

“Ketika berubah jadi BLUD, ada banyak konsideran hukum yang dipakai menjadi dasar perubahan status. Salah satunya adalah UU Tenaga Kerja. Di situ salah satunya adalah soal memberikan upah sesuai upah minimum kota/kabupaten yang berlaku (UMK). Dan sejak jadi BLUD di 2012, RSUD tidak memberi upah ke pegawai honorer sesuai UMK,” ungkap Siswanto.

Sejak klienya bekerja di RSUD pada 2006 ia dan sekitar 200 orang pegawai honorer mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp400 ribu/bulan. Pada tahun 2008 para pegawai honorer tersebut digaji sebesar Rp500 ribu/bulan. Angka ini masih sesuai, bahkan lebih dari UMK yang berlaku saat itu.

Pada 2009 hingga 2013, upah ratusan pegawai honorer tersebut kembali diturunkan ke angka Rp400 ribu/bulan, sementara UMK terus naik. Dari sekitar Rp700 ribu/bulan di 2009 hingga menjadi Rp1,1 juta/bulan pada 2013.

“Nah entah kenapa, tiba-tiba pada awal 2013 klien saya di-PHK. Surat PHK itu menyebut klien saya diberhentikan karena 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja, padahal kenyataanya hanya tiga hari dan itu sudah dengan izin. Surat PHK muncul tanpa surat peringatan dan uniknya, surat peringatan 1, 2 dan 3 baru muncul setelah ada surat PHK. Makanya harusnya surat PHK batal demi hukum,” ujarnya.

Sementara itu, pihak RSUD Harjono yang diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, Irawan Jati Kusumo, menyatakan, sebenarnya pihaknya telah menawarkan jalan damai di antara keduanya. Pihak RSUD juga telah memberikan uang pengganti yang jumlahnya telah lebih dari yang digugatkan dan telah diterima. (dee)

Penulis : Dinar Putra
Judul : Direktur RSUD Ponorogo Digugat Mantan Karyawan Rp 1 Miliar
Sumber : deliknews.com

0 Response to "Direktur RSUD Ponorogo Digugat Mantan Karyawan Rp 1 Miliar"

Post a Comment