245 Stempel Bukti Pemalsuan Disita [ Ponorogo ]

PONOROGO - Sedikitnya tiga pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran beserta sejumlah surat penting lainnya ditahan petugas Satuan Reskrim Polres Ponorogo.

245 Stempel Bukti Pemalsuan Disita [ Ponorogo ]
245 Stempel Bukti Pemalsuan Disita [ Ponorogo ]

Ketiga pelaku itu Edy Purwanto (45) warga RT 03, RW 03, Dusun Jolingo, Desa Gates, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Agus Budiyanto (45) warga RT 04, RW 02, Gang Sutra, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, serta Sri Untari (40) warga RT 01, RW 02 Jl Ratu Kalinyamat No 37, Kelurahan Pinggirsari, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo.


Ketiganya ditangkap di rumah kos milik Widowati di Jl Raya Madiun - Ponorogo No 08 RT 01, RW 01, Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan lembar KTP, KK, dan akte kelahiran palsu, serta 245 stempel dari 13 instansi di wilayah Ponorogo. Instansi pemerintah yang stempelnya dipalsu, antara lain Polres, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta sejumlah lembaga sekolah di wilayah Kabupaten Ponorogo.

"Kasus ini terkuak, berdasarkan kecurigaan petugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rasuna di Jl Jaksa Agung Suprapto 88 Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, saat dua tersangka yang bersandiwara menjadi pasangan suami istri mengajukan kredit di bank swasta itu," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran kepada Surya Online, Rabu (1/10/2014).


Hasran menceritakan, berkas yang dipalsu tersangka saat mengajukan kredit adalah KTP, KK dan akte. Sejumlah KTP dan KK atas nama ketiga tersangka itu beralamat Jl Ratu Kalinyamat No 37, RT 01, RW 02, Kelurahan Pinggirsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, serta ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Ponorogo, Ir E Retno Wulandari MM dan H Eddy Wiyono MM. Akan tetapi tanda tangan dan stempelnya palsu semuanya.

"Kami juga mengamankan foto copy sertifikat hak milik Nomor 215m atas nama Sri Untari sebagai barang bukti penunjang pinjaman itu. Meski hanya seorang, tetapi KTP dan KK nya memiliki nomor KTP dan KK bermacam-macam, makanya kami menyita semuanya," imbuh Hasran mendampingi Kapolres Ponorogo, AKBP Iwan Kurniawan.

Para tersangka, kata Hasran, bakal dijerat pasal 264 (1) bagian 1e dan Pasal 263 (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat-Surat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

"Pengakuannya 90 persen hasil pemalsuan dokumen untuk TKI, dan 10 persen untuk surat-surat lainnya. Makanya kasus ini akan kami kembangkan, dan berkoordinasi dengan Imgrasi," tegasnya.

Sementara tersangka Edy Purwanto mengaku, tergiur imbalan yang diberikan tersangka Agus Budiyanto dan Sri Untari. "Saya tergiur imbalannya. Karena selama ini saya tidak bekerja," pungkasnya.

Judul : 245 Stempel Bukti Pemalsuan Disita
Sumber : surabaya.tribunnews.com

0 Response to "245 Stempel Bukti Pemalsuan Disita [ Ponorogo ]"

Post a Comment