Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kependudukan dengan target atau sasaran adalah para warga yang ingin bekerja ke luar negeri, dengan sekaligus mengamankan para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran mengatakan, terbongkarnya sindikat pemalsuan ini terungkap atas laporan masyarakat dan korban yang sudah pelaku tawari untuk dibikinkan dokumen palsu tersebut.

Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan

“Kami telah menagkap lima tersangka dalam jaringan sindikat pemalsuan ini, dengan mempunyai peran berbeda, yaitu kedua tersangka berperan sebagai pembuat sedangkan untuk ketiga tersangka sebagai pengguna dokumen,”katanya.


Kelima tersangka yaitu Muhammad Syamsi (42) warga Desa Pintu Kecamatan Jenangan, Siti Aminah (45) warga kelurahan ronowijayan Kecamatan Siman keduanya berperan sebagai pembuat dokumen, kemudian Edy Purwanto (45) warga Kabupaten Kendal Jateng, Agus Budiyanto (45) Kabupaten Landak Kalbar, Sri Untari (40) warga Kelurahan Pinggirsari Kecamatan Kota Ponorogo berperan sebagai pengguna dokumen.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, satu perangkat komputer beserta alat scaner, bahan baku, KTP, Ijasah, KK yang sudah jadi maupun yang belum, kemudian ada sekitar 245 stempel dari 11 intansi, seperti Depag, KUA, Desa, Kepolisian, Kecamatan, Disnaker, Sekolah, Imigrasi, Dindik, Dukcapil, Pengadilan Agama, dan ada dua jenis stempel lainnya, seperti nama pejabat, serta stempel legalisir.

Untuk membuat satu dokumen palsu itu, kata Kasat Pindahan dari Polda Jatim ini, pelaku menarik tarif satu juta. “Dari barang bukti yang kami sita, mayoritas pengguna atau 90 persen adalah masyarakat yang ingin menjadi TKI, sedangkan sisanya 10 persen adalah untuk kepentingan lain, seperti kepengurusan surat kehilangan, surat nikah dan lain sebagainya,”ungkapnya.


Masih menurut AKP Hasran, tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun atau sejak tahun 2012 melakukan tindak pemalsuan dokumen ini, “kemungkinan pelaku diduga sudah mencetak ribuan melihat rentan waktu yang cukup lama,”jelasnya.

Terkait kemungkinan ada keterlibatan oknum mapun pihak terkai seperti Kantor Imigrasi, PJTKI, Dukcapil dalam sindikat pemalsuan ini, masih dalam pendalaman.

“Semua masih kita dalami, dan kita lakukan pengembangan apakah memang ada keterlibatan pihak terkait lain. Untuk saat ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,”terangnya.

Dengan pengungkapan kasus ini dengan jelas kelima pelaku akan dijerat hukum karena sudah melakukan tindak pidana pemalsuan,”Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara,”pungkasnya.

Judul : Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan.
Sumber : deliknews.com

0 Response to "Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan"

Post a Comment