Seorang pengedar narkoba jenis pil double L diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo.
Tersangka adalah JH (29) warga Dukuh Kalisobo, RT/RW 0101, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo. Dari tangan JH, petugas berhasil menyita 549 butir pil double L.
Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP M. Agung Purnomo mengatakan, tersangka telah menjadi target operasi (TO) sejak lama. “JH, yang merupakan pemain lama.” katanya kepada wartawan, Jumat (12/09/2014) di Mapolres Ponorogo.
AKP Agung Purnomo mengungkapkan, tertangkapnya JH sebagai pengedar pil koplo ini bermula dari tertangkapnya Edi alias Tember (35) warga Desa Kori, Kecamatan Sawoo yang menyimpan 49 butir pil eksoten.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Edi mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka JH
“Kami mencurigai adanya transaksi di jalan Baru, setelah digeledah ternyata ada pil koplo di dalam saku Edi. Dari pengakuannya dobel L itu berasal dari JH,” terangnya.
Saat membekuk JH petugas mendapatkan 549 butir pil berwarna putih dengan tulisan LL yang disimpan rapi di dalam lipatan karung di dapur rumahnya. Selain narkoba, petugas juga menyita uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan.
Dengan penangkapan terhadap JH ini, maka setidaknya Polres Ponorogo sudah menangani 22 kasus dengan 24 tersangka selama kurun waktu Januari-September 2014.
Berbagai jenis narkoba disita dari para tersangka mulai dari pil dobel L, dekstro, ganja dan sabu, serta jamu dan kosmetik ilegal.
Judul : Tangkap pengedar, Polres Ponorogo amankan 549 butir double L
Sumber : lensaindonesia.com

0 Response to "Tangkap pengedar, Polres Ponorogo amankan 549 butir double L"
Post a Comment