Ponorogoupdate - Polisi berhasil membekuk pembantu rumah tangga yang mencuri perhiasan senilai Rp1 miliar milik majikannya di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat. Amin Sri Sulasmi alias Siti (34) ditangkap di kampungnya dan kini mendekam di Mapolsek Menteng.
"Kami amankan di Ponorogo, Jawa Timur, di rumahnya pada Sabtu 1 November," ujar Kapolsek Menteng, AKBP Gunawan di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Dikatakannya, penangkapan bermula dari ditemukannya suami siri Siti, Triono alias Purwanto (35) di kediaman istri mudanya di kawasan Pandeglang, Banten pada 25 Oktober, atau tiga hari setelah pencurian berlangsung. Purwanto sendiri merupakan otak pencurian perhiasan tersebut.
"Kami amankan di Ponorogo, Jawa Timur, di rumahnya pada Sabtu 1 November," ujar Kapolsek Menteng, AKBP Gunawan di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Dikatakannya, penangkapan bermula dari ditemukannya suami siri Siti, Triono alias Purwanto (35) di kediaman istri mudanya di kawasan Pandeglang, Banten pada 25 Oktober, atau tiga hari setelah pencurian berlangsung. Purwanto sendiri merupakan otak pencurian perhiasan tersebut.
"Penangkapan Pur juga berbekal informasi yang sangat minim, karena tidak ada CCTV. Kami telusuri melalui telepon yang digunakan," kata Gunawan.
Sementara, Siti menyatakan, bisa bekerja sebagai pembantu di rumah Listiawan Widiatmoko (51), berkat perkenalannya dengan pembantu bernama Suratmi. Mereka bertemu di sebuah counter handphone di kawasan Tomang.
"Saya lalu diajak ke rumah Pak Listiawan di Menteng. Sampai sana Rabu 21 Oktober malam," kata Siti dengan tangan diborgol.
Pagi harinya, sambungnya, sekira pukul 10.00 WIB, saat majikannya sudah pergi, Siti membereskan rumah, kemudian mendapati laci meja yang terkunci di kamar Listiawan. Penasaran, ia latas mencongkel laci dan mendapati berbagai perhiasan senilai Rp1 miliar . "Saya awalnya nggak tahu kalau emasnya ada di situ. Saya sengaja cari-cari," tuturnya.
Ia pun lantas mengambil seluruh perhiasan mulai dari gelang hingga emas batangan, serta sebuah amplop cokelat yang ia duga berisi uang. Namun, belakangan setelah dibuka, amplop tersebut berisi BPKB mobil dan motor. "Saya langsung kabur ke kontrakan di Jatipulo," ujarnya.
Seluruh hasil curian itu diserahkan pada Purwanto, suaminya. "Saya jual perhiasan itu ke toko emas di Jatipulo, dapat Rp150 juta," kata Purwanto di Mapolsek Menteng.
Akibat perbuatan tersebut, Siti dan Purwanto dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Angkasa Yudhistira
Judul : Curi Emas Majikan Rp1 M, Siti Dibekuk di Ponorogo
Sumber : Okezone.com

0 Response to "Curi Emas Majikan Rp1 M, Siti Dibekuk di Ponorogo"
Post a Comment