Setelah tertunda tiga kali, sidang pembacaan nota pembelaan hukum (pledoi) kasus asuransi prudential dengan terdakwa Lely Lestari, seorang nasabah yang dituduh memalsukan data pengisian surat pengajuan asuransi jiwa (SPAJ) akhirnya bisa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Kamis (09/10/2014) siang.
Pledoi janda berusia lanjut yang dituntut 1,4 tahun penjara tersebut dibacakan oleh Hartono SH, penasehat hukumnya.
![]() |
| Lanjut usia, terdakwa nasabah Prudential tak sanggup baca pledoi [ Ponorogo ] |
Hartono mengatakan, kliennya tidak bisa membacakan sendiri pledoinya karena pandanganya kabur dan naskah pembelaan terlalu panjang. “Terdakwa sudah berusia lanjut, 56 tahun. Apalagi naskah pledoinya tidak sedikit,” terangnya usai sidang.
Dalam pledoi setebal 49 halaman yang dibacakanya, Hartono membagi materi pembelaan menjadi tujuh kontruksi. Diantaranya dakwaan, fakta yang terungkap di muka persidangan, bukti surat, keterangan terdakwa, petunjuk, dan analisa hukum.
“Sesuai dengan fakta dipersidangan klien kami tidak terbukti melangggar 381 dan jo 266 ayat 1, akhirnya mengesampingkan (tuduha) itu semua,” kata Hartono kepada lensaindonesia.com.
Disebutkanya, sebagai pemegang polis, Lely Lestari tidak memberikan keterangan mengenai keadaan anaknya, almarum Nica Wijaya selaku tertanggung dan tidak memasukan keterangan palsu dalam akta otentik. Justru, menurutnya, yang menerangkan keadaan Nica Wijaya pada dasarnya adalah pihak prudential sendiri. Bahkan diterangkan secara berlapis tidak hanya satu kali, namun dilakukan oleh banyak pihak.
Hartono pun berharap dalam kasus ini klienya bisa bebas murni, karena menurutnya banyak keterangan-keterangan saksi yang diungkap dalam persidangan menunjukan bahwa tertanggung, yaitu Nica Wijaya sebelum meninggal dalam keadaan sehat. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dua orang dokter yang ditunjuk oleh PT Prudential Life Asurance sediri, yaitu dr Suparto dan dr Agus Wiyanto.
Bahkan saksi yang diajukan pihak asuransi Prudential yaitu Tulus Widodo, yang juga agen prudential, menurutnya justru telah mematahkan tuduhan dari pihak Prudential sendiri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Jati Mustiko malah menyangkal dan mengatakan, bahwa pledoi yang dibacakan Hartono sebagai sebuah pembelaan itu mengdepankan hal-hal yang sekiranya bisa melepaskan terdakwa dari jeratan hukum. “Tugas pengacara ya seperti itu, menyusun fakta-fakta persidangan yang sekiranya menguntungkan,” ucapnya.
Terkait dengan dokter tunjukkan PT Prudential Life Assurance, yaitu dr Suparto dan dr Agus Wiyanto yang menyataan Nica Wijaya sebelum meninggal dalam keadaan sehat, Irawan menyebut bisa saja seorang dokter melakukan kesalahan dalam menulis resep atau nama.
“Seorang dokter dalam menulis resep itu ada etikanya, tidak bisa begitu saja, mungkin dalam menulis resep nama bisa salah, tidak menunjuk Nica Wijaya tapi menunjuk Ika wijaya. Harus diingat, alamatnya tertulis menunjuk pada alamat dan nomer telpun Nica Wijaya,” jelasnya.
“Apakah dengan alamat dan nomer telepon yang sama, kemudian begitu saja kita ingkari bahwa resep itu tidak benar? Masalah nama tergantung yang mengaku, seorang yang bernama Nica kemudian ditulis Ika juga oke -oke saja, akan tetapi apakah kemudian bisa diklaim bahwa si Ika itu bukan Nica. Sementara alamat dan nomer telpon tercantum dalam resep itu sangat jelas jalan Imam Bonjol nomer 10 dan nomer teleponnya sangat jelas sama dengan alamat diatas,” tegasnya.
Irawan juga menlai pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa tersebut terdapat banyak fakta-fakta yang sangat memberatkan yang tidak dicantumkan dalam naskah penasehat hukum, misalnya kesaksian dari Sukesi, kakak terdakwa adalah bohong belaka.
Dengan dibacakanya pembelaan oleh penasehat hukum Lely Lestari ini, Irawan meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapanya, yaitu pada Kamis (16/10/2014) mendatang.
Judul : Lanjut usia, terdakwa nasabah Prudential tak sanggup baca pledoi [ Ponorogo ]
Sumber : lensaindonesia.com
![Lanjut usia, terdakwa nasabah Prudential tak sanggup baca pledoi [ Ponorogo ] Lanjut usia, terdakwa nasabah Prudential tak sanggup baca pledoi [ Ponorogo ]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPfaw78hwN4Y_R6GjvdPlIHy_jOJ7zmmNOj9kyc3YZeI33wlfudefwAujZDNgFqXNnGgklLgvv4ioTDPne1E2o51Iw47nc4dZEuUEZTViOInP8IT24TkPrBbX-jMga6HEMySYHjGIv5b8/s1600/Lanjut+usia,+terdakwa+nasabah+Prudential+tak+sanggup+baca+pledoi.jpg)
0 Response to "Lanjut usia, terdakwa nasabah Prudential tak sanggup baca pledoi [ Ponorogo ]"
Post a Comment