Ponorogo--Aparat
Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menyelidiki dugaan penyalahgunaan
anggaran kegiatan di Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah
Kabupaten Ponorogo. Tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh
penyidik sejak pekan lalu. "Empat orang adalah pejabat di Bagian Humas
dan Protokol, tiga lainnya pimpinan media massa lokal," kata Kepala
Seksi Intelijen Kejaksaan Ponorogo Agus Kurniawan, Rabu, 29 Oktober
2014.
Pemanggilan saksi, menurut dia, untuk mengklarifikasi indikasi
penyelewenangan dana kegiatan pada tiga sub-bagian yakni, humas,
protokol, dan pengaduan masyarakat. Kegiatan yang menyerap Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah 2013 senilai Rp 1,4 miliar dan 2014 senilai
Rp 1,5 miliar itu digunakan untuk perjalanan dinas, pemuatan iklan di
media massa dan biaya pertemuan dengan wartawan.
"Dugaannya ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan
peruntukan. Juga ada kemungkinan data surat pertanggungjawaban fiktif,"
ujar Agus.
Untuk mengungkap dugaan penyalagunaan anggaran tersebut, jaksa masih
akan meminta keterangan delapan penanggungjawab media massa lokal pada
Kamis dan Jumat pekan ini. Jaksa ingin mengklarifikasi bentuk dan dasar
hukum kerjasama antara stasiun televisi, koran maupun radio dengan
Pemerintah Daerah Ponorogo melalui Bagian Humas dan Protokol.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Yunianto Tri
Wahyono menambahkan saksi dari media massa lokal diminta menunjukkan
bukti pembayaran iklan dan pembukuannya. Sebab, keterangan pengelola
media massa yang diperiksa hari ini dianggap tidak memuaskan. "Mereka
tidak memiliki pembukuan. Bentuk perusahannya juga belum Perseroan
Terbatas," ujar Yunianto.
Kendati demikian, penyidik akan terus mendalami indikasi
penyalahgunaan anggaran tersebut. Saksi-saksi lain yang segera dipanggil
diharapkan mampu menunjukkan bukti-bukti pembayaran iklan dari Bagian
Humas dan Protokol, Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Judul : Jaksa Usut Anggaran Humas Pemkab Ponorogo
Sumber : Tempo.co

0 Response to "Jaksa Usut Anggaran Humas Pemkab Ponorogo"
Post a Comment