11 pimpinan media diperiksa Kejari terkait korupsi humas Ponorogo

Ponorogo - Sebanyak 11 pimpinan media massa dipanggil Kejaksaan Negari (Kejari) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Mereka pimpinan media dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan uang negara lewat oleh oknum di Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut.

Baca Juga : Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Ponorogo .

“Pemeriksaan ini guna memastikan perbuatan melawan hukum atau penyelewengan dana di Bagian Humas dan Protokol Pemkab Ponorogo,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto, Rabu (29/10/2014).


Pemanggilan ini juga berguna untuk mengumpulkan data-data aliran dana ke media massa yang ada di Ponorogo. Mulai dari besaran anggaran dan bentuk kerja samanya. Kejaksaan juga memanggil salah satu rekanan humas yaitu salah satu CV di Ponorogo terkait pengadaan camera dan ipad.

Ke-11 saksi yang sebagian besar merupakan pimpinan media lokal tersebut terbagi dalam tiga kali pemeriksaan. Yaitu pada Rabu (29/10) tiga orang, dan sisanya pada Kamis (30/10) dan Jumat (31/10).

Mereka bergerak di bidang media cetak, media radio dan media televisi. Semuanya adalah media-media yang bekerja sama dengan Bagian Humas dan Protokol selama 2013 dan 2014.

“Kita sedang cocokkan besaran uang yang diterima dengan yang diajukan,” imbuh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Agus Kurniawan.

Selain soal pencocokan SPJ, kejaksaan juga sedang menyelidiki kebenaran sejumlah dokumen dalam SPJ guna pencarian dana. Sebab, dari pemeriksaan sementara, banyak tanda tangan palsu dan daftar wartawan fiktif dalam SPJ yang kini fotokopinya telah disimpan di meja penyidik.

Kegiatan yang di-SPJ-kan lalu dicairkan dananya juga cukup banyak, mulai dari temu awak media dengan kepala SKPD hingga buka bersama.

“Yang jelas dari awal kami temukan ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Baca Juga : Kejaksaan Periksa Kadindik Ponorogo Terkait Korupsi DAK .

Agus menambahkan, alokasi dana APBD maupun PAK di Bagian Humas dan Protokol Pemkab Ponorogo pada tahun 2013 adalah sebesar Rp 1,4 miliar. Rinciannya subbagian protokol hanya kebagian Rp 470 juta, Subbag Pengaduan Rp 60 juta dan Subbag Humas dengan porsi terbesar Rp760 juta.

Pada 2014 alokasi dana ini mengalami kenaikan menjadi Rp1,5 miliar. Porsinya, Subbag Protokol Rp 400 juta, Subbag Pengaduan Rp150 juta dan humas Rp 950 juta.

Menurut Agus selain biaya publikasi anggaran yang ada juga untuk pengadaan dan biaya perjalanan dinas.

“Selain untuk iklan anggaran juga untuk pengadaan seperti camera, ipad dan juga termasuk biaya perjalanan dinas,” ujarnya.

Tiga pimpinan media lokal yang dijadwalkan diperiksa, hanya dua saja yang hadir. Satu orang berhalangan karena ada keperluan.

Sementara itu Kasi Pidsus Yunianto mengaku tidak puas dengan kehadiran dua orang pimpinan media yang telah memberi keterangan.

Menurutnya, keduanya memberikan keterangan yang normatif. Mereka juga tidak memiliki catatan keuangan yang memadai.

“Tidak memuaskan. Mereka tidak punya pembukuan untuk pemasukan dan pengeluaran yang sudah sekian lama. Mereka juga tidak berbadan hukum PT (seperti yang digariskan Dewan Pers). Ini jelas menyulitkan kita dalam pembuktian (perbuatan melawan hukum), tapi kita akan berusaha keras untuk membuktikan. Kita akan lihat untuk media yang cukup baik pencatatan keuangannya seperti media yang pusatnya di Surabaya,” ujarnya.@arso

Judul : 11 pimpinan media diperiksa Kejari terkait korupsi humas Ponorogo
Sumber : lensaindonesia.com

0 Response to "11 pimpinan media diperiksa Kejari terkait korupsi humas Ponorogo"

Post a Comment