Astaga, mobil toilet umum Pemkab Ponorogo buang limbahnya ke sungai

Toilet umum mobile (mobil toilet umum) milik Pemkab Ponorogo kedapatan membuang limbahnya ke sungai Tambak Kemangi, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Ironisnya, pembuangan lumbah toilet ke sungai ini dilakukan karena toilet umum mobil tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) di tempat pembuangan akhir (TPA ).

Astaga, mobil toilet umum Pemkab Ponorogo buang limbahnya ke sungai
Astaga, mobil toilet umum Pemkab Ponorogo buang limbahnya ke sungai

Selama ini tolilet umum mobil tersebut dioperasikan di Alun-Alun Ponorogo.

” Ini baru dipakai kemah di Babadan, sekarang dikuras, dibersihkan. Jadi kalau nanti mau dipakai lagi sudah bersih,” ujar Sugeng, salah satu pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum, bersama empat rekannya usai membuang limbah.

Diketahui, saat membuang limbah, kontainer toilet umum berwarna biru itu ditarik oleh 1 unit truk wana kuning, di sebelahnya 1 mobil tangki air milik DPU. Kedua mobil plat merah itu berhenti memakan separuh badan jalan di tepi Kali Tambak Kemangi di Jl. Ir Juanda, tepat di sebelah barat gedung Pengadilan Negeri Ponorogo.

Dari kontainer biru terulur pipa plastik besar langsung mengarah ke sungai . Sementara dari mobil tangki, air terus digelontorkan untuk membersihkannya. Warna air kali yang debitnya kecil dan nyaris kering, langsung berubah warna menjadi kekuning-kuningan saat mendapat gelontoran limbah cair itu.

” Ndak tahu ya, airnya jadi keruh, ternyata ada yang buang hajat dari mobil,” kata seorang penduduk di bawah pohon yang menyaksikan aksi itu. Lelaki penggarap ladang di tepi Kali Tambak Kemangi itu, mengaku baru sekali itu melihat ada mobil buang hajat.

Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Ponorogo, Adam Parikesit mengaku gregetan dengan ulah orang yang tidak bertanggung jawab itu.

Menurutnya, harusnya sebagai pengelola toilet umum, DPU juga membangun IPAL sendiri di TPA. Sehingga limbah manusia yang dikandung oleh kontainer tidak dibuang di kali. Karena selain mencermari air sungai dikhawatirkan juga menyebarkan berbagai penyakit.

” Jelas itu melanggar UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup, serta Perda nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Kami akan peringatkan pengelola (DPU) melalui surat tertulis. Kalau ini tidak diindahkan berarti kami akan proses melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), tapi nanti akan diselesaikan dulu melalui Komisi Pengendalian dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup(KPPLH) Kabupaten Ponorogo yang diketuai oleh sekda, ” ujar Adam di kantornya, Kamis (04/09/2014).

Selain toilet umum milik Pemkab, diduga banyak pengelola sedot limbah di Ponorogo milik masyarakat, yang memanfaatkan kali sebagai tujuan akhir pembuangan limbahnya. Diduga para pengelola ini juga tidak memiliki IPAL sebagai sarana pembuangan limbah.

Judul : Astaga, mobil toilet umum Pemkab Ponorogo buang limbahnya ke sungai
Sumber : lensaindonesia.com

0 Response to "Astaga, mobil toilet umum Pemkab Ponorogo buang limbahnya ke sungai"

Post a Comment