Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai memeriksa tiga pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) setempat yang dinilai memiliki peran kunci dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013.
Tiga pejabat tersebut adalah S (pemeriksa barang), SS (Ketua Panitia Pengadaan) dan MJ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya juga dicurigai terlibat dalam dugaan penyimpangan dana DAK.
![]() |
| Dugaan korupsi DAK, tiga pejabat Dindik Ponorogo diperiksa Kejari |
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Ponorogo Yunianto menyatakan, pemeriksaan pejabat Dindik Kabupaten Ponorogo telah dimulai sejak Kamis (09/10/2014) kemarin.
Yunianto mengatakan, dari tiga saksi tersebut dirinya memeriksa dua orang yaitu, S dan SS. Sedangkan MJ, diperiksa oleh Kasie Intel, Agus Kurniawan.
“Dari keduanya kami mencoba menggali keterangan yang paling penting untuk menemukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus korupsi ini. Mulai dari pengadaan keseluruhan, kesesuaian dengan ketentuan (Permendiknas) hingga bagaimana mereka bisa menetapkan pemenang lelang. Termasuk apakah benar-benar sudah tahu soal pemenang lelang,” ungkap Yunianto.
Dikatakannya, sesuai ketentuan, pengadaan alat peraga melalui DAK ini memang harus utuh sebesar Rp 2,1 miliar. Ia menyatakan, dari pemerintah pusat telah ada petunjuk teknis dan syarat teknis yang harus dipenuhi dan dituangkan dalam kontrak.
“Semua ada acuannya. Tapi soal apakah kami temukan pelanggaran juklak dan juknis, itu masih akan kami evaluasi dan belum bisa kami sampaikan. Kami tidak mau gegabah dan mengaburkan kasus ini,” ujar Yunianto.
Untuk pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran, Yunianto menyatakan sudah diagendakan. Ia belum memastikan waktunya, tapi ia yakin dalam waktu dekat akan segera dilayangkan surat pemanggilan untuk meminta keterangan. Perihal keterkaitan kepala dinas dengan perbuatan, akan terang bila seluruh pemeriksaan telah selesai.
“Tapi yang di dalam kontrak hanya 43 SD dan Rp2,1 miliar. Ada yang menyebut 44 SD, itu masih kita dalami lagi,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dalam penggunaan DAK tersebut terdapat pengembalian dana ke pemerintah pusat sebesar Rp 49 juta. Dana ini setara dengan jatah bantuan tiap sekolah yang sebesar Rp 51 jutaan untuk 24 item alat peraga pendidikan dikurangi berbagai biaya administrasi dan lain-lainnya.
Soal jumlah kerugian negara Yunianto menyatakan belum bisa menghitungnya. ” Itu akan mengikuti proses hukum ini. Kalau ditemukan maka besaran akan bisa dihitung,” ujarnya.
Judul : Dugaan korupsi DAK, tiga pejabat Dindik Ponorogo diperiksa Kejari
Sumber : lensaindonesia.com

0 Response to "Dugaan korupsi DAK, tiga pejabat Dindik Ponorogo diperiksa Kejari"
Post a Comment